Kementerian Pertahanan RI data dan informasi di lingkungan Kemhan/TNI harus melakukan hal-hal berikut : (1) Melaksanakan prosedur pemantauan, pengkajian dan pengendalian lainnya untuk : (a) Mendeteksi kesalahan pengolahan secara cepat. hasil (b) Mengidentifikasi secara cepat terhadap pelanggaran dan insiden pengamanan informasi baik dalam bentuk upaya maupun yang telah berhasil. (c) Memungkinkan pimpinan untuk menentukan apakah kegiatan pengamanan informasi didelegasikan kepada orang atau diterapkan dengan teknologi informasi yang dilaksanakan sebagaimana diharapkan. (d) Membantu mendeteksi kejadian keamanan sehingga mencegah insiden keamanan dengan menggunakan indikator. (e) Menentukan apakah tindakan-tindakan yang diambil untuk memecahkan masalah pelanggaran keamanan telah efektif. (2) Melaksanakan tinjauan keefektifan manajemen pengamanan informasi dengan mempertimbangkan hasil audit pengamanan informasi, insiden, efektifitas, pendapat dan umpan balik dari semua pihak terkait. (3) Mengukur keefektifan pengamanan informasi. (4) Mengkaji asesmen risiko pada interval yang PEDOMAN PERTAHANAN SIBER pengendalian 30

Select target paragraph3