Kementerian Pertahanan RI
3)
b)
Penanganan
secara
hukum.
Melakukan
koordinasi dengan aparat keamanan terkait
apabila telah diketahui pelaku kejahatan siber.
c)
Serangan balik siber (Cyber counter-attack),
adalah suatu tindakan serangan balik terhadap
sumber serangan dengan tujuan memberikan
efek jera terhadap pelaku serangan siber.
Sasaran Serangan Siber
Berdasarkan tujuan dan sasarannya, serangan siber
ditujukan kepada :
4)
a)
Perorangan, masyarakat umum, organisasi,
komunitas tertentu, yang bersifat kejahatan
siber.
b)
Obyek Vital Infrastruktur Kritis Nasional
(National Critical Infrastructure), yaitu sistemsistem infrastruktur fisik yang sangat penting
dimana bila sistem ini tidak berfungsi atau
rusak, maka dapat berdampak melemahkan
pertahanan atau keamanan serta ekonomi
bangsa.
c)
Kepentingan nasional, yaitu seluruh aspek
yang terkait dengan tujuan nasional, lambang /
simbol
negara,
politik
negara
serta
kepentingan bangsa.
Dampak Serangan Siber
Dampak yang mungkin dialami dari sebuah serangan
siber dapat berbentuk :
a)
b)
c)
d)
Gangguan fungsional.
Pengendalian sistem secara remote.
Penyalahgunaan informasi.
Kerusuhan, ketakutan, kekerasan, kekacauan,
konflik.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
14