-6- (4) a. hoaks; b. cyberbullying; c. etika bermedia sosial; d. jejak digital; e. berpikir kritis; f. internet sehat; g. netizen; h. ancaman radikalisme dan terorisme di ruang siber; i. ancaman pornografi di ruang siber; j. peran orang tua di ruang siber; dan/atau k. tema materi lain terkait Literasi Media. Tema materi Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. data pribadi; b. keamanan internet; c. keamanan data dan informasi; d. keamanan perangkat; e. keamanan transaksi elektronik; f. penggunaan kata sandi (password); g. dasar-dasar teknik keamanan siber; h. insiden siber; i. kejahatan siber; dan/atau j. tema materi lain terkait Literasi Keamanan Siber. Pasal 8 Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan bahan dan data; b. penyusunan konsep materi; dan c. persetujuan. Pasal 9 (1) Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan untuk menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dalam menyusun konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.

Select target paragraph3