-3- 5. Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber adalah masyarakat yang menjadi sasaran dari penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. Pasal 2 (1) Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mengedukasi dan meningkatkan kemampuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, serta kesadaran keamanan siber dalam meningkatkan kemampuan masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman. (2) Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: (3) a. BSSN; dan b. Pemangku Kepentingan. Penyelenggaraan oleh BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (4) Penyelenggaraan sebagaimana oleh dimaksud Pemangku pada ayat Kepentingan (2) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. Pasal 3 Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan.

Select target paragraph3