PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8(6) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan
mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional
Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 16
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) wajib dilaksanakan
oleh Instansi Penyelenggara Negara.
(2) Dalam melaksanakan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi
Penyelenggara Negara dapat mengikutsertakan
Pemangku Kepentingan.
(3) Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
bertanggung jawab:
a. mengoordinasikan pelaksanaan rencana
aksi
nasional Keamanan Siber;
b. memantau pelaksanaan rencana aksi
nasional
Keamanan Siber;
c. mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional
Keamanan Siber; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional
Keamanan Siber.
(4) Hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilaporkan kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu)
tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB III
MANAJEMEN KRISIS SIBER
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber meliputi:
a.
b.
c.
sebelum Krisis Siber;
saat terjadi Krisis Siber; dan
setelah Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan . .
SK No 155951A
.