PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36. Tim Tanggap Insiden 7. Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yrdikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. 8. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang memiliki peran dalam penerapan Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. 9. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, danfatau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 10. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. b. Strategi Keamanan Siber Nasional; dan Manajemen Krisis Siber. Pasal 3 Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber. Pasal 4 Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber bertujuan: a. mewujudkan Keamanan Siber; b. melindungi ekosistem perekonomian digital nasional; c. meningkatkan . . SK No 155946A .

Select target paragraph3