PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-36. Tim Tanggap Insiden
7.
Siber adalah sekelompok orang
yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam
ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif,
eksekutif, dan yrdikatif di tingkat pusat dan daerah dan
instansi lain yang dibentuk dengan
peraturan
perundang-undangan.
8. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang memiliki
peran dalam penerapan Strategi Keamanan Siber
Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
9. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya
disingkat PSE adalah setiap orang, penyelenggara
negara, badan usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, danfatau mengoperasikan
sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik
untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
10. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
b.
Strategi Keamanan Siber Nasional; dan
Manajemen Krisis Siber.
Pasal 3
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis
Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara
dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan
dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas
Keamanan Siber.
Pasal 4
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis
Siber bertujuan:
a. mewujudkan Keamanan Siber;
b. melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
c. meningkatkan . .
SK No 155946A
.