PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c
Mengingat
l.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI KEAMANAN
SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
2.
3.
4.
5.
Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif
negara.
Manajemen Krisis Siber adalah tata kelola penggunaan
sumber daya dan langkah penanganan secara efektif
yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya
Krisis Siber.
6.
SK No 155945 A
untuk
melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset
informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan
serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial.
Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan
nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber
nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna
mempertahankan dan memajukan kepentingan
nasional.
Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian
yang mengganggu atau mengancam berjalannya sistem
elektronik.
Krisis Siber adalah situasi kedaruratan akibat dari
Insiden Siber pada tingkat nasional yang berdampak
terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan
Tim. .
.