PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -c Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif negara. Manajemen Krisis Siber adalah tata kelola penggunaan sumber daya dan langkah penanganan secara efektif yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya Krisis Siber. 6. SK No 155945 A untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial. Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya sistem elektronik. Krisis Siber adalah situasi kedaruratan akibat dari Insiden Siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan Tim. . .

Select target paragraph3