PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Badan. BAB IV PENDANAAN Pasal 34 Pendanaan penyelenggaraan Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber bersumber dari: a. b. c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No l6l632A

Select target paragraph3