PRESIOEN
REPUSLIK !NDONESIA
- 11-
e.
f.
penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber; dan
koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka
penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan
pengendalian informasi kepada publik.
Pasal 26
(1) Pemulihan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b merupakan upaya pemulihan sistem
elektronik terdampak.
(2)
Upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana
dimaksud pa.da ayat (t) dilakukan dengan cara:
a.
b.
pengembalian data dan sistem terdampak; atau
penggunaan sumber daya cadangan dan/atau altematif.
(3) Setelah upaya pemulihan sistem elektronik terdampak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan kegiatan
pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung
untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi.
(4) Capaian pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinilai berdasarkan:
a.
walrhr pemulihan di bawah batas walrhr maksimal yang
ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber;
b. jumlah data yang terpulihkan
sesuai dengan batas
jumlah data minimal yang ditetapkan berdasarkan
c.
rencana kontingensi Krisis Siber; dan/ atau
fungsi vital dan fungsi pendukung yang terpulihkan
sesuai dengan batas fungsi vital dan fungsi
pendukung minimal yang ditetapkan berdasarkan
rencana kontingensi Krisis Siber.
Pasal 27
(1) Pelaporan penanganan Krisis Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan
penyampaian laporan akhir penanganan Krisis Siber dari
gugus tugas Krisis Siber kepada Presiden.
(2) Laporan akhir penanganan Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
b.
hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan
rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber.
Pasal
SK No 155954A
28...