FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8Pasal 3
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
(2)
(3)
harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
Pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 4
undang-undang
Sepanjang tidak ditentukan lain
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
b.
c.
d.
e.
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk
dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang
dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga
kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban
prosedur atau petunjuk.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan
Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara . .
SK No011690 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents