PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -634. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi 35. 36. 37. 38. 39. Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik meliputi: a. Instansi; dan b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi. (4) Penyelenggara . . SK No 011688 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents