FRESIDEN
REPUELTK TNDONESIA
-36(41
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
Paragraf 3
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Pasal
(1)
(2)
6l
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus secara
unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat
digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara
Sertifi kasi Elektronik.
(3)
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi
ketentuan:
a.
b.
jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan
mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan
Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam
kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
tersimpan dalam suatu media elektronik yang
berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
c. data yang terkait
dengan Penanda Tangan wajib
tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data,
yang menggunakan sistem terpercaya milik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat
mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi
persyaratan:
1.
2.
hanya orang yang diberi wewenang yang dapat
memasukkan data baru, mengubah, menukar,
atau mengganti data;
informasi identitas Penanda Tangan dapat
diperiksa keautentikannya; dan
3..
SK No011718 A
perubahan . .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents