PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -34- d. e. autentikasi situs web; dan/atau preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik. Pasal 58 (1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh keseng4iaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya. (3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi yang mengalami kerugian. Paragraf 2 Tanda Tangan Elektronik Pasal 59 (1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam l2l (3) Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatangalan. Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya disebut dengan segel elektronik. Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b.Data... SK No 011716 A

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents