PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 56
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia;
dan
b. PenyelenggaraSertifikasiElektronikasing.
(21 Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi
elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertilikasi
Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Paragraf I
Umum
Pasal 57
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik
Indonesia
menyediakan layanan yang tersertifikasi.
(21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/ atau
b. layanan lain yang menggunakan
(3)
Sertilikat
Elektronik.
Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b meliputi:
a. segel elektronik;
b. penanda waktu elektronik;
c. layanan pengiriman elektronik tercatat;
d. autentikasi
SK No 011715 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents