FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 31 - (21 Pengguna Sistem Elektronik dapat Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik. (3) Untuk memiliki Sertilikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. l4l (5) Dalam hal diperlukan, Kementerian atau t embaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 52 Penyelenggara Sirtifikasi Elektronik berwenang melakukan: a. pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertilikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/ atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. Pasal 53 (1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronikasing. (21 Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia menganut prinsip satu induk. (3) Penyelenggara . . SK No011713 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents