PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3-
8.
9.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, eledrontc data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill,
telegram, teleks, telecopg atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
10. Teknologi Informasi adalah
suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
1 1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
12. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang
terhubung dalam Sistem Elektronik.
13. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program
komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait
dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
14. Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian
proses penilaian secara objektif terhadap setiap
komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan secara
mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi yang
berwenang dan berkompeten.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
16. Penyelenggaraan . .
SK No 01 1685 A
.