PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
-27 (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
oleh:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
(3)
Instansi;
institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
antar-Instansi;
antar-institusi yang ditunjuk;
antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan
antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalhm lingkup
privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
c. antarpribadi.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
wajib
menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
dapat
menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat
Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan yang terdaftar.
Pasal 43
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus
memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi.
Pasal
SK No011709 A
44...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents