PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
b.
memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur
untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi
teq'adi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan
hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi
Transaksi Elektronik;
d. men5rusun dan melaksanakan metode dan prosedur
untuk melindungi dan/atau merahasiakan
integritas data, catatan, dan informasi terkait
Transaksi Elektronik;
e. memiliki dan melaksanakan standar dan
pengendalian atas penggunaan dan pelindungan
data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses
terhadap data tersebut;
f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk
rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan
tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik
secara berkesinambungan; dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga
yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak
suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem
Elektronik.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi
Elektronik sehingga tidak dapat diingkari
oleh
konsumenBAB IV
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagran Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 4 1
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Penyelenggaraan . .
SK No 01'1708 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents