FRESIDEN ' REPUBLIK INDONESIA -23- (2\ (3) l4l Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Elektronik. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen Elektronik. Agen Elektronik dapat berbentuk: a. visual; b. audio; c. Data Elektronik; dan d. bentuk lainnya. Pasal 37 (1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi mengenai: a. b. c. d. e. f. g. identitas penyelenggara Agen Elektronik; objek yang ditransaksikan; kelayakan atau keamanan Agen Elektronik; tata cara penggunaan perangkat; syarat kontrak; prosedur mencapai kesepakatan; jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan h. nomor telepon pusat pengaduan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digu.nakannya. (3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa fasilitas untuk: a. melakukan koreksi; b. membatalkanperintah; c. memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi; d. .' memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat . . SK No 01'1705 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents