FRESTDEN
REPUELIK TNDONESIA
-22Bagian Kedelapan
Uji Kelaikan Sistem Elektronik
Pasal 34
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji
Kelaikan Sistem Elektronik.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian
komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 35
(1) Menteri
(2\
(3)
berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan,
penelusuran, dan pengamanan.
Ketentuan mengenai pengawasan atas
Sistem Elektronik dalam sektor tertentu waJl dibuat
oleh Kementerian atau Lembaga terkait setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III
PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
Pasal 36
(1) Penyelenggara Siste
dapat
menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau
melalui Agen Elektronik.
(2)
SK No 011704 A
Agen...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents