PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-2ta.
b.
c.
d.
e.
f.
C.
melakukan koreksi;
me
nperintah;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
memilih meneruskan atau berhenti melal<sanakan
aktivitas berikutnya;
melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran
Kontrak Elektronik atau iklan;
mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi
Elektronik; dan
membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi
Elektronik.
Pasal 31
Sistem Elektronik wajib melindungi
dan masyarakat luas dari kerugian yang
Penyelenggara
penggunanya
ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
Pasal 32
(1) Setiap orang yang bekerja di
lingkungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan
dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik
atau informasi yang disalurkan melalui Sistem
Elektronik.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pengamanan dan
pelindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
Pasal 33
Untuk keperluan proses peradilan pidana,
Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik
dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem
Elektronik atau Informasi Elektronik dan/ atau Data
Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas
permintaan yang sah dari penyrdik untuk tindak pidana
tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
undang-undang.
Bagian . .
SK No011703 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents