PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2ta. b. c. d. e. f. C. melakukan koreksi; me nperintah; memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; memilih meneruskan atau berhenti melal<sanakan aktivitas berikutnya; melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik. Pasal 31 Sistem Elektronik wajib melindungi dan masyarakat luas dari kerugian yang Penyelenggara penggunanya ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. Pasal 32 (1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan pelindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik. Pasal 33 Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/ atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyrdik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Bagian . . SK No011703 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents