BADAN SIBER
BSSN DAN SANDI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UPAYA STAKEHOLDER PEMERINTAH (1)
Memperkuat Keamanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
Melindungi Infrastruktur Informasi
1.Menerapkan kebijakan, standar,
prosedur dan pedoman
manajemen keamanan SPBE
2.Menerapkan Uji kelaikan
keamanan pada infrastruktur SPBE
3.Menerapkan uji Keandalan
layanan elektronik (e-Services)
pemerintah berbasis elektronik
4.Menetapkan dan melaksanakan
penilaian tingkat kesesuaian
(Audit keamanan) antara
teknologi informasi dan
komunikasi dengan kriteria
dan/atau standar Keamanan SPBE
yang telah ditetapkan
5.Menerapkan keamanan siber
berbasis revolusi industry 4.0 pada
ekosistem smart city
1. Mekanisme identifikasi dan menetapkan sektor
infrastruktur informasi vital;
2. Mekanisme identifikasi dan menetapkan
infrastruktur informasi vital, sistem, layanan dan
data elektronik strategis.
3. Membangun Kerangka kerja perlindungan
infrastruktur informasi vital nasional;
4. Meningkatkan kapabilitas tata kelola keamanan
siber di Kementerian/Lembaga yang membidangi
sektor infrastruktur informasi vital;
5. Penerapan kebijakan, standar, prosedur dan
pedoman pelindungan IIVN;
6. Meningkatkan kematangan penerapan perlindungan
infrastruktur informasi vital
7. Memutahirkan profil risiko keamanan siber
termasuk pemetaan interdependensi antar sektor
infrastruktur informasi vital nasional
8. Meningkatkan penanggulangan dan pemulihan
insiden;
9. Membangun kapabilitas pengelolaan krisis siber
nasional secara berkelanjutan
10.Keberlangsungan bisnis dan pemulihan bencana
penyelenggaraan infrastruktur informasi vital;
11.Berbagi informasi keamanan siber;
12.Penyiapan dan peningkatan kapasitas dan
kapabailitas sumber daya manusia penyelengara
infrastruktur informasi vital;
13.Peningkatan Kerjasama dalam pelindungan IIVN;
14.Pengawasan dan Pengendalian penerapan kerangka
kerja perlindungan infrastruktur informasi vital
Vital Nasional
Memperkuat Keamanan Siber pada
Ekonomi Digital
1.Menerapkan Tata kelola
Penyelenggaraan Sistem elektronik
privat dan mekanisme satu data
untuk pendaftaran dan perijinan
Penyelenggara Sistem elektronik
Privat
2.Menerapkan kebijakan, standar,
prosedur dan pedoman manajemen
keamanan siber dan keamanan
informasi pada ekosistem ekonomi
digital,
3.Meningkatkan program keamanan
siber UMKM dan transformasi
digital.
4.Memberlakukan skema sertifikasi
keamanan Sistem elektronik sebagai
kepatuhan keamanan informasi dan
keamanan siber.
5.Membangun program perlindungan
konsumen bertransaksi secara
online.
6.Pengawasan dan Pengendalian
penerapan Keamanan siber dalam
kerangka kerja Ekonomi digital
nasional
© 2019 BSSN All Rights Reserved
13
Memperkuat kerangka kerja
dan Penegakan hukum siber
1.Mensinergikan peraturan
perundang-undangan terka
dalam ketahanan dan
keamanan siber,
perlindungan data pribadi,
informasi dan transaksi
elektronik dan peraturan
perundang-undangn terkait
lainnya.
2.Membangun sistem
terpadu penegakan hukum
kejahatan siber
3.Memfasilitasi perlindungan
hak atas kekayaan
intelektual dalam ruang
siber.
4.Meningkatkan kapabilitas
penegakan hukum siber,
termasuk di dalam dark
web dan investigasi
penanganan insiden