Kementerian Pertahanan RI 3) Pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi dan komunikasi, melalui kegiatan riset dan pengembangan yang melibatkan lembaga profesional dibidang siber. 4) Pengembangan kemampuan profesional SDM TIK bersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah. 5) Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan Siber. 6) Pengembangan kerja sama operasional sektoral dan fasilitas strategis nasional. 7) Peningkatan optimal. 8) Kerja sama internasional sistem pertahanan siber. lintas kemampuan pertahanan siber yang Output : 1) Terlaksananya implementasi sertifikasi standar terbaik pengamanan informasi berbasis SNI/ISO 27001. 2) Terlaksananya kelanjutan pembenahan pertahanan siber internal Kemhan/TNI berdasarkan hasil audit pengamanan TIK di tahap sebelumnya. 3) Terwujudnya pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi dan komunikasi, melalui kegiatan riset dan pengembangan yang melibatkan lembaga profesional dibidang siber. 4) Tercapainya peningkatan pengembangan kemampuan profesional SDM TIK bersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 47

Select target paragraph3