Kementerian Pertahanan RI
3)
Pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi
dan komunikasi, melalui kegiatan riset dan
pengembangan
yang
melibatkan
lembaga
profesional dibidang siber.
4)
Pengembangan kemampuan profesional SDM TIK
bersertifikasi
sesuai
dengan
standar
yang
ditetapkan Pemerintah.
5)
Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan Siber.
6)
Pengembangan kerja sama operasional
sektoral dan fasilitas strategis nasional.
7)
Peningkatan
optimal.
8)
Kerja sama internasional sistem pertahanan siber.
lintas
kemampuan pertahanan siber yang
Output :
1)
Terlaksananya implementasi sertifikasi standar
terbaik pengamanan informasi berbasis SNI/ISO
27001.
2)
Terlaksananya kelanjutan pembenahan pertahanan
siber internal Kemhan/TNI berdasarkan hasil audit
pengamanan TIK di tahap sebelumnya.
3)
Terwujudnya pengembangan Infrastruktur teknologi
Informasi dan komunikasi, melalui kegiatan riset
dan pengembangan yang melibatkan lembaga
profesional dibidang siber.
4)
Tercapainya
peningkatan
pengembangan
kemampuan profesional SDM TIK bersertifikasi
sesuai
dengan
standar
yang
ditetapkan
Pemerintah.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
47