Kementerian Pertahanan RI
pada salah satu atau keseluruhan dari faktor-faktor
arsitektur pengamanan informasi meliputi pengamanan
SDM, pengamanan logikal dan pengamanan fisik.
Tatacara lebih rinci dari implementasi masing-masing tahapan
penyelenggaraan pertahanan siber seperti di atas, akan
dibuat oleh satker pelaksana di bidang pertahanan siber.
Tahapan tersebut di atas digambarkan dalam siklus pertahanan
siber yang terdapat pada lampiran III.
4.4. Pentahapan Kegiatan Pertahanan Siber
Dalam mendukung aspek-aspek persiapan, pengembangan
dan pengoperasian pertahanan siber sebagaimana diuraikan
di atas, perlu disediakan anggaran yang terprogram agar
kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara lengkap dan tepat
waktu.
Selanjutnya pentahapan operasional Pertahanan
Siber Kemhan/TNI dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Tahap Persiapan
Dalam
yaitu :
1)
tahapan ini dilaksanakan dua fokus kegiatan
Tim Kerja (Desk) Pertahanan Siber Kementerian
Pertahanan, melaksanakan penyusunan produk
kebijakan Pertahanan Siber, sebagai berikut :
a)
Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber.
b)
Peta Jalan Pembinaan
Pertahanan Siber.
c)
Rancangan Permenhan tentang Pusat Operasi
Pertahanan Siber.
d)
Rancangan Permenhan tentang pengamanan
informasi di lingkungan Kemhan/TNI.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
Kemampuan
SDM
42