Kementerian Pertahanan RI
b.
c.
Tahap Pemantauan Pengamanan Informasi
1)
Pengawasan yang aman melakukan pengawasan
logikal
dan
fisik
yang
berintegritas
dan
berkerahasiaan tinggi serta mampu mendeteksi
setiap proses yang tidak terotorisasi.
2)
Analisa Kelemahan yang aman. Menganalisa
manajemen pengamanan yang mampu menjaga
kerahasiaan informasi.
3)
Pengalih
Serangan.
Melakukan
pengalihan
serangan agar sistem utama terhindar dari
ancaman dan dapat mempelajari teknik serangan
yang dilakukan.
4)
Peringatan yang aman. Memberikan peringatan
real time
berlapis agar
dapat
menjamin
ketersediaan, kerahasiaan dan integritas dari
peringatan yang diberikan.
Tahap Analisis Serangan
1)
Analisa Peringatan Serangan.
Menganalisa
serangan dengan dukungan implementasi yang
efektif dari arsitektur pengamanan tingkat tinggi
yang telah ditetapkan.
2)
Analisa Piranti Lunak Berbahaya. Menganalisa
secara mendalam piranti lunak berbahaya yang
ditemukan.
3)
Investigasi dan Forensik Digital. Melakukan proses
investigasi dan forensik digital secara efektif sesuai
dengan prosedur untuk memastikan integritas hasil
dari proses yang dilakukan.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
40