Kementerian Pertahanan RI direncanakan dengan mengkaji risiko residu dan tingkat risiko yang dapat diterima serta telah diidentifikasi dengan mempertimbangkan perubahan terhadap : (a) Organisasi. (b) Teknologi. (c) Sasaran dan tata kelola. (d) Ancaman yang diidentifikasi. (e) Keefektifan dari pengendalian yang diterapkan. (f) Kejadian eksternal seperti perubahan terhadap lingkungan hukum dan regulator, kewajiban kontrak yang berubah dan perubahan lingkungan sosial. (5) Melaksanakan audit internal manajemen pengamanan informasi pada interval yang direncanakan, dimulai dari satker yang terkecil. (6) Melaksanakan kajian manajemen pengamanan informasi secara reguler untuk memastikan bahwa ruang lingkup masih mencukupi dan peningkatan proses manajemen pengamanan informasi yang diidentifikasi. (7) Memutakhirkan rencana pengamanan informasi dengan mempertimbangkan temuan dari kegiatan pemantauan dan pengkajian . (8) Merekam tindakan dan kejadian yang dapat mempunyai dampak terhadap keefektifan atau kinerja manajemen pengamanan informasi. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 31

Select target paragraph3