Kementerian Pertahanan RI MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PERTAHANAN SIBER Pasal 1 Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan pertahanan siber. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Cap / Tertanda PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap / Tertanda AMIR SYAMSUDIN Paraf: 1. Karo TU :……. 2. Kabag TU Dukmen :……. 3. Kabag TU Dukwamen :……. 4. Kabag TU Duksekjen :……. 5. Kabag Takahdissip BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1712 PEDOMAN PERTAHANAN SIBER iii :…….

Select target paragraph3