Kementerian Pertahanan RI
satker harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
c)
(1)
Merumuskan rencana perlakuan risiko yang
mengidentifikasi
tindakan
manajemen
sumber daya, tanggung jawab dan prioritas
secara tepat untuk mengelola risiko
pengamanan informasi.
(2)
Menerapkan rencana perlakuan risiko untuk
mencapai sasaran pengendalian yang
teridentifikasi, yang mencakup pertimbangan
pendanaan dan alokasi peran dan tanggung
jawab.
(3)
Menerapkan pengendalian yang dipilih untuk
memenuhi sasaran pengendalian.
(4)
Menetapkan
bagaimana
mengukur
keefektifan pengendalian atau kelompok
pengendalian yang dipilih dan menerangkan
bagaimana pengukuran tersebut digunakan
untuk mengakses keefektifan pengendalian
untuk memperoleh hasil yang dapat
dibandingkan dan direproduksi.
(5)
Menerapkan
kepedulian.
(6)
Mengelola operasi dalam
pengamanan informasi.
(7)
Mengelola sumber daya untuk manajemen
pengamanan informasi.
(8)
Menerapkan prosedur dan pengendalian
lainnya yang mampu melakukan deteksi
secara cepat terhadap setiap kejadian dan
insiden.
program
pelatihan
dan
manajemen
Memantau
dan
mengkaji
Manajemen
Pengamanan Informasi. Setiap satker pelaksana
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
29