Kementerian Pertahanan RI
objektif, jika risiko tersebut memenuhi
kebijakan organisasi dan kriteria risiko
yang dapat diterima.
b)
(c)
Pencegahan risiko.
(d)
Pengalihan risiko kepada pihak lainnya
seperti pihak asuransi atau pemasok.
(7)
Memilih
sasaran
pengendalian
dan
pengendalian
untuk
perlakuan
risiko.
Sasaran pengendalian dan pengendalian
harus dipilih dan diterapkan untuk memenuhi
persyaratan yang diidentifikasi melalui
proses asesmen risiko dan proses perlakuan
risiko.
Pemilihan
ini
harus
mempertimbangkan kriteria risiko yang dapat
diterima dan juga persyaratan hukum,
perundang-undangan
dan
persyaratan
lainnya.
(8)
Memperoleh persetujuan pimpinan terhadap
risiko residu yang diajukan.
(9)
Menyiapkan pernyataan pemberlakuan yang
mencakup :
(a)
Sasaran pengendalian yang dipilih dan
alasan- alasan pemilihannya.
(b)
Sasaran pengendalian yang diterapkan
saat ini.
(c)
Pengecualian
setiap
sasaran
pengendalian
dan
dasar
untuk
pengecualiannya.
Penerapan dan Pengoperasian Manajemen
Pengamanan informasi. Dalam menerapkan dan
mengoperasikan sistem manajemen ini, setiap
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
28