Kementerian Pertahanan RI (3) (4) (a) Mencakup kerangka kerja untuk menyusun sasaran dan menetapkan arahan dan prinsip tindakan secara menyeluruh terkait dengan pengamanan informasi. (b) Mempertimbangkan persyaratan berkaitan dengan hukum atau regulasi, serta kewajiban pengamanan informasi sesuai tugas pokok. (c) Selaras dengan manajemen risiko strategis organisasi dalam konteks penetapan dan pemeliharaan pengamanan informasi yang akan dilaksanakan. (d) Menetapkan kriteria terhadap risiko yang akan dievaluasi. (e) Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan/Dirjen atau lainnya sesuai struktur organisasi yang ada. Menetapkan pendekatan asesmen risiko pada organisasi dengan : (a) Mengidentifikasi suatu metodologi asesmen risiko yang sesuai dengan manajemen pengamanan informasi, persyaratan hukum dan perundangundangan yang berlaku. (b) Mengembangkan kriteria untuk menerima risiko dan mengidentifikasi tingkat risiko yang dapat diterima. Metodologi asesmen risiko yang dipilih harus memastikan bahwa asesmen risiko memberikan hasil yang dapat dibandingkan dan direproduksi. Mengidentifikasi risiko, yaitu : PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 26

Select target paragraph3