Kementerian Pertahanan RI
g.
Mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola yang menjamin
terwujudnya pengawasan melekat dalam pertahanan siber.
h.
Menjamin bahwa implementasi sistem siber aman dan
tahan terhadap serangan siber lawan
i.
Mengembangkan kondisi yang lebih menguntungkan untuk
tindakan ofensif.
j.
Menghindari kerugian pada sistem komputer yang tidak
diinginkan.
3.3. Sasaran Pertahanan Siber.
Sasaran yang hendak dicapai pedoman ini adalah :
a.
Terdapatnya pemahaman atas situasi dan kondisi terkini
menyangkut ancaman dan serangan siber khususnya
dalam sektor pertahanan termasuk penanganannya baik
di dalam dan luar negeri.
b.
Terbangunnya kesadaran (awareness) akan arti penting
pertahanan siber dalam rangka pengamanan sumber
daya informasi khususnya sektor pertahanan dan secara
umum bagi infrastruktur kritis nasional.
c.
Terlibatnya semua pihak terkait secara penuh dan
terpadu dalam inisiatif pertahanan siber di lingkungan
Kemhan/TNI.
d.
Terbangunnya
potensi
sumber
daya
dalam
pengembangan pertahanan siber sebagai bagian dari
sistem pertahanan negara.
e.
Terumuskannya strategi penangkalan, penindakan dan
pemulihan bidang pertahanan siber.
f.
Tersedianya acuan bagi penyediaan fasilitas, sarana
dan prasarana serta pengetahuan dan ketrampilan guna
mendukung langkah langkah persiapan, pembangunan,
pengembangan dan penerapan pertahanan siber.
3.4. Tugas, Peran dan Fungsi Pertahanan Siber.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
19