Kementerian Pertahanan RI BAB II URGENSI PERTAHANAN SIBER 2.1. Umum Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi datangnya ancaman ancaman dan serangan siber yang terjadi dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi ancaman serta memiliki kemampuan untuk memulihkan akibat dampak serangan yang terjadi di ranah siber. 2.2. Ancaman dan Serangan Siber a. Ancaman Siber 1) Sumber Ancaman Sumber Ancaman adalah entitas yang berkeinginan atau memiliki niat dan benar-benar secara nyata akan melakukan kegiatan yang melanggar norma dan hukum, aturan dan ketentuan serta kaidah atau kontrol keamanan informasi serta aset fisik lainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat materil dan immateril. Ancaman dan serangan tersebut dapat dilakukan oleh pelaku yang mewakili pemerintah (State Actor) atau non pemerintah (Non State Actor), sehingga pelaku bisa bersifat perorangan, kelompok, golongan, organisasi atau bahkan sebuah negara. Secara umum unsur-unsur yang dapat diidentifikasi memiliki potensi sebagai sumber ancaman terdiri atas : a) Sumber Internal dan Eksternal. b) Kegiatan Intelijen. c) Kekecewaan. d) Investigasi. e) Organisasi Ekstremis. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 6

Select target paragraph3