Kementerian Pertahanan RI 1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman pertahanan siber ini meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Konsep dasar pertahanan siber, meliputi latar belakang, landasan hukum dan pengertian. b. Uraian mengenai pokok-pokok pertahanan siber, meliputi prinsip-prinsip, sasaran, ancaman dan serangan siber. c. Perumusan kebutuhan pertahanan siber. d. Penyelenggaraan implementasinya. Pertahanan Siber dan tahapan 1.4. Landasan Hukum a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 30 ayat 1, 2, dan 5 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. b. Undang-Undang Telekomunikasi. c. Undang-Undang Nomor Pertahanan Negara. d. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. e. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. f. Undang-Undang Nomor 14 Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2008 Tentang g. Undang-Undang Nomor Pelayanan Publik. Tahun 2009 Tentang h. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter. Nomor PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 36 Tahun 1999 tentang 3 Tahun 2002 tentang 25 4

Select target paragraph3