Kementerian Pertahanan RI 2) Pusdatin Kemhan melanjutkan kegiatan pembangunan teknologi dan infrastruktur (Cyber Operation Center/COC) pertahanan siber, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang handal. Output : 1) 2) b. Produk Kebijakan yang dihasilkan Tim Kerja (Desk) Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, yaitu : a) Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber. b) Peta Jalan Pembinaan Pertahanan Siber. c) Rancangan Permenhan tentang Pusat Operasi Pertahanan Siber. d) Rancangan Permenhan tentang pengamanan informasi di lingkungan Kemhan/TNI. Kemampuan SDM Layanan sistem informasi dan keamanan infrastruktur TIK internal Kemhan/TNI sebagai langkah persiapan bagi manajemen informasi yang baik. Tahap Pematangan Pada tahap ini dilaksanakan fokus kegiatan Pertahanan Siber sebagai berikut : 1) Implementasi Penyelenggaraan Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan dimulai dengan penetapan kelembagaan organisasi Pertahanan Siber. 2) Melaksanakan pengawasan audit sistem manajemen pengamanan informasi Kemhan/TNI secara independen dengan cakupan SDM, Proses dan Teknologi sesuai dengan SNI 27001 dan praktik PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 43

Select target paragraph3