Kementerian Pertahanan RI
5)
c.
Ada kebijakan formal untuk menjadi dasar butir 1,
2, 3 dan 4 di atas.
Teknologi / Infrastruktur
Sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan serta
skala
prioritas,
kelembagaan
pertahanan
siber
memerlukan dukungan teknologi/infrastruktur sebagai
berikut :
1)
Sarana prasarana gedung/lokasi pusat data, NOC,
laboratorium dan fasilitas pendukung lainnya.
2) Pusat Data dan pusat pemulihan (Disaster
Recovery Center/DRC).
3) Jaringan Data.
4) Aplikasi administrasi pertahanan siber.
5) Aplikasi khusus teknis pertahanan siber.
6) Teknologi khusus (Perangkat keras dan perangkat
lunak pendukung kegiatan spesifik pertahanan
siber).
Rancangan umum spesifikasi teknis teknologi dan
infrastruktur pertahanan siber dituangkan di lampiran II.
d.
Sumber Daya Manusia
1)
Aset utama dalam cyber security adalah personel
atau SDM yang memainkan peran sangat penting
dalam pertahanan siber.
Tantangan terbesar
dalam implementasi pertahanan siber adalah
menyediakan SDM yang kompeten dan senantiasa
cepat dan sigap mengikuti dinamika lingkungan
siber
yang
terus
berkembang
seiring
berkembangnya teknologi dan kondisi sosial
masyarakat. Untuk itu strategi pengembangan SDM
harus didukung dengan program peningkatan
kompetensi yang berkesinambungan.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
34