Kementerian Pertahanan RI satker harus melakukan hal-hal sebagai berikut : c) (1) Merumuskan rencana perlakuan risiko yang mengidentifikasi tindakan manajemen sumber daya, tanggung jawab dan prioritas secara tepat untuk mengelola risiko pengamanan informasi. (2) Menerapkan rencana perlakuan risiko untuk mencapai sasaran pengendalian yang teridentifikasi, yang mencakup pertimbangan pendanaan dan alokasi peran dan tanggung jawab. (3) Menerapkan pengendalian yang dipilih untuk memenuhi sasaran pengendalian. (4) Menetapkan bagaimana mengukur keefektifan pengendalian atau kelompok pengendalian yang dipilih dan menerangkan bagaimana pengukuran tersebut digunakan untuk mengakses keefektifan pengendalian untuk memperoleh hasil yang dapat dibandingkan dan direproduksi. (5) Menerapkan kepedulian. (6) Mengelola operasi dalam pengamanan informasi. (7) Mengelola sumber daya untuk manajemen pengamanan informasi. (8) Menerapkan prosedur dan pengendalian lainnya yang mampu melakukan deteksi secara cepat terhadap setiap kejadian dan insiden. program pelatihan dan manajemen Memantau dan mengkaji Manajemen Pengamanan Informasi. Setiap satker pelaksana PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 29

Select target paragraph3