Kementerian Pertahanan RI 3) c) Kebijakan pengembangan SDM pertahanan siber. d) Kebijakan pembangunan teknologi, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pertahanan siber. e) Kebijakan kerjasama lintas sektor pertahanan siber. f) Kebijakan pembinaan potensi pertahanan siber. g) Kebijakan kerjasama luar negeri. h) Kebijakan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana pendukung. Kebijakan operasional penyelenggaraan pertahanan siber a) Perencanaan Keamanan Informasi (Information Security Planning). b) Tanggap Darurat (Incident Response). c) Manajemen resiko TIK (IT Risk Management). d) Pemulihan (Disaster Recovery). e) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rehabilitation and Reconstruction). f) Manajemen Rekanan (Vendor Management). g) Operasi Jaringan (Network Operations). h) Keamanan Sistem dan Aplikasi (System and Application Security) i) Kontrol Akses (Access Control). j) Kontrol Perubahan (Change Control). k) Keamanan Fisik (Physical Security). l) Klasifikasi data, penanganan dan pemusnahan (Data Classification, Handling, and Disposal). m) Keamanan personel (Personnel Security). PEDOMAN PERTAHANAN SIBER (Disaster 24

Select target paragraph3