Kementerian Pertahanan RI BAB IV PENYELENGGARAAN PERTAHANAN SIBER 4.1. Umum Pedoman pertahanan siber digunakan sebagai acuan di lingkungan Kemhan/TNI dalam rangka perencanaan, pembangunan pengembangan dan implementasi pertahanan siber. Selanjutnya dalam pedoman ini diuraikan persyaratan untuk masing-masing kebutuhan kebijakan, kelembagaan, teknologi/infrastruktur dan SDM. Penangkalan, penindakan dan pemulihan dari ancaman siber tidak akan efektif jika tidak ada pengaturan kewenangan yang jelas. Dalam skala kompleksitas yang tinggi dalam penyelenggaraan pertahanan siber, pengaturan kewenangan dilakukan melalui optimalisasi masing-masing peran. Pada satu eskalasi kejadian yang masuk dalam kategori luar biasa, koordinasi pelaksanaan pertahanan siber akan diatur melalui rujukan strategi pertahanan siber nasional. Hal ini memungkinkan Presiden selaku Kepala Negara mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya dalam mengelola sistem pertahanan negara, termasuk pertahanan siber. Kewenangan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dapat didelegasikan kepada Menteri Pertahanan atau pejabat lain. 4.2. Kerangka Kerja Penyelenggaraan Pertahanan Siber Pengembangan, pembangunan dan implementasi pertahanan siber memerlukan kerangka kerja yang akan menjadi acuan agar implementasi dapat terjadi secara berkesinambungan dan dapat diukur kinerjanya setiap saat. Kebutuhan ini dipenuhi dengan pengembangan kerangka kerja yang meliputi kebijakan/regulasi, kelembagaan, teknologi dan SDM. Masing-masing bagian dari PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 22

Select target paragraph3