Kementerian Pertahanan RI 3) b) Penanganan secara hukum. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait apabila telah diketahui pelaku kejahatan siber. c) Serangan balik siber (Cyber counter-attack), adalah suatu tindakan serangan balik terhadap sumber serangan dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku serangan siber. Sasaran Serangan Siber Berdasarkan tujuan dan sasarannya, serangan siber ditujukan kepada : 4) a) Perorangan, masyarakat umum, organisasi, komunitas tertentu, yang bersifat kejahatan siber. b) Obyek Vital Infrastruktur Kritis Nasional (National Critical Infrastructure), yaitu sistemsistem infrastruktur fisik yang sangat penting dimana bila sistem ini tidak berfungsi atau rusak, maka dapat berdampak melemahkan pertahanan atau keamanan serta ekonomi bangsa. c) Kepentingan nasional, yaitu seluruh aspek yang terkait dengan tujuan nasional, lambang / simbol negara, politik negara serta kepentingan bangsa. Dampak Serangan Siber Dampak yang mungkin dialami dari sebuah serangan siber dapat berbentuk : a) b) c) d) Gangguan fungsional. Pengendalian sistem secara remote. Penyalahgunaan informasi. Kerusuhan, ketakutan, kekerasan, kekacauan, konflik. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 14

Select target paragraph3