PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9(2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan
dengan mengikutsertakan PSE.
Pasal 18
(1) Da1am penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7, Badan
melakukan persiapan yang meliputi:
a. pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan
b. simulasi rencana kontingensi.
(2)
Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara
melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber.
Pasal 19
Simulasi rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (f) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. latihan; dan
b. pemeranan.
Pasal 20
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
diselenggarakan paling sedikit melalui:
a.
b.
c.
tanggap Insiden Siber;
peringatan dini Krisis Siber; dan
penetapan status Krisis Siber.
Pasal 21
(l)
Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a merupakan tindakan untuk merespons
Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi
menjadi krisis.
(2) Pelaksanaan tanggap Insiden
Siber
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden
Siber sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
Pasal
SK No 155952A
22...