PRESIOEN
BUK INDONESIA
-12Pasal 28
Pengakhiran status Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 }:uruf d merupakan penetapan pengakhiran
status Krisis Siber oleh Presiden berdasarkan laporan gugus
tugas Krisis Siber.
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c
diselenggarakan paling sedikit meliputi:
a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan
kerugian akibat Krisis Siber;
b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat
Krisis Siber; dan
c. evaluasi penanganan Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan
dengan mengikutsertakan PSE.
Pasal 30
Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat
Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I)
huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai
aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat
adanya aset yang rusak sementara.
Pasal 31
Penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b
merupakan penghitungan perkiraan biaya yang dibutuhkan
untuk mengembalikan sistem elektronik seperti sebelum
Krisis Siber.
Pasal 32
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk
menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi.
(2) Hasil
SK No 16163l A
...