PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
- 10Pasal 22
(1) Peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b merupakan penyampaian
peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi
Insiden Siber yang mengarah menjadi Krisis Siber.
(2) PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menindaklanjuti informasi peringatan dini.
Pasal 23
(1) Penetapan status Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O huruf c merupakan penetapan atas
situasi Insiden Siber yang terus meningkat dan telah
memenuhi kriteria Krisis Siber.
(2) Status Krisis Siber ditetapkan oleh Presiden berdasarkan
usulan dari Kepala Badan.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Presiden membentuk gugus tugas Krisis Siber.
Pasal 24
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling
sedikit meliputi:
a. penanggulangan Krisis Siber;
b. pemulihan Krisis Siber;
c. pelaporan penanganan Krisis Siber; dan
d. pengakhiran status Krisis Siber.
Pasal 25
Penanggulangan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
b.
c.
d.
identifrkasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik
terdampak Krisis Siber;
isolasi terhadap sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik
terdampak Krisis Siber;
investigasi dan eradikasi penyebab Krisis Siber;
e. penguatan . ,
SK No 161672A
.