- 21 h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6)
Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,
penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan
ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali
dua puluh empat jam.
(7)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik
Indonesia
memberitahukan
dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
umum.
(8)
Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
sebagai berikut:
a.
alat bukti sebagaimana
Perundang-undangan; dan
dimaksud
dalam
ketentuan
b.
alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap . . .