- 11 BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1)
(2)
(3)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik
dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi
berlangsung.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak
Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang
mungkin
timbul
dari
Transaksi
Elektronik
internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
kewenangan
pengadilan,
arbitrase,
atau
lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut,
didasarkan
pada
asas
Hukum
Perdata
Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
harus
Pasal 20 . . .