PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42Paragraf 7 Autentikasi Situs Web Pasal 7O Autentikasi situs web terdiri dari: a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi. Pasal 71 (l) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik yang layanan autentikasi situs web harus memiliki metode yang andal yang mampu mengidentilikasi Orang atau Badan Usaha yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web yang menggunakan layanan autentikasi situs web. (21 Autentikasi situs web bertujuan untuk menJamm kepercayaan dalam bertransaksi secara elektronik (3) (4) melalui situs web. Autentikasi situs web tersertifikasi harus menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik Indonesia. Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs web meliputi namun tidak terbatas pada: a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi penyelenggara situs web; b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang, Badan ' Usaha, atau Instansi beroperasi; c. Nama Domain yang dioperasikan oleh penyelenggara situs web; d. masa berlaku Sertifikat Elektronik; e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan f. nomor Sertifikat Elektronik. (5) SK No011724 A Autentikasi...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents