PRESIDEN REPUBLIK TNDONESTA -41 - Pasal 69 (1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik tersertifikasi yang menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertilikasi wajib menjamin: a, integritas data yang di b. Pengirim data dapat diidentifikasi; c. Penerima data dapat diidentifikasi; dan d. akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan data. (21 Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. diselenggarakan oleh I (satu) atau lebih ^ Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia; b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat; c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum pengiriman data; d. pengiriman dan penerimaan data diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; e, perubahan data dalam proses pengiriman atau penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim dan Penerima; dan f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan data dapat ditampilkan dengan penanda waktu elektronik tersertilikasi. (3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia, semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang terlibat. (4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri. ' SK No 011723 A Paragraf 7 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents