FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
(21 Pengguna Sistem Elektronik dapat
Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertilikat Elektronik,
Penyelenggara
Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus
mengajukan permohonan kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia.
l4l
(5)
Dalam hal diperlukan, Kementerian atau t embaga dapat
mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan
Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara memiliki
Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 52
Penyelenggara Sirtifikasi Elektronik berwenang melakukan:
a.
pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat
Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik,
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik,
pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik,
validasi Sertilikat Elektronik; dan pembuatan daftar
Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
b.
pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda
Tangan Elektronik dan/ atau layanan lain yang
menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal 53
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronikasing.
(21 Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia
menganut prinsip satu induk.
(3) Penyelenggara . .
SK No011713 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents