PRESIDEN
REPUELIK TNDONESlA
-30-
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani
konsumen
mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak.
Pasal 49
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat
tercapainya
kesepakatan para pihak.
(21 Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah
diterima dan disetujui oleh Penerima.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan
persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 50
(1)
Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
harus menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian
pengaduan.
(21 Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
harus menentukan pilihan hukum secara setimbang
terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
BAB V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagran Kesatu
Sertifikat Elektronik
Pasal 51
(1) Penyelenggara
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 wajib memiliki Sertifikat
Elektronik.
(2) Pengguna
SK No 0117'12 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents