FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA -22Bagian Kedelapan Uji Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 34 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji Kelaikan Sistem Elektronik. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik. Bagian Kesembilan Pengawasan Pasal 35 (1) Menteri (2\ (3) berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Ketentuan mengenai pengawasan atas Sistem Elektronik dalam sektor tertentu waJl dibuat oleh Kementerian atau Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. BAB III PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK Bagian Kesatu Agen Elektronik Pasal 36 (1) Penyelenggara Siste dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Agen Elektronik. (2) SK No 011704 A Agen...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents