FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
-18Pasal 21
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di
wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
(21 Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik
dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan
efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga
dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data
Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor
keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan
pengawas spktor keuangan.
Bagian Ketqiuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(21 Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan
hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan
pemeriksaan lainnya.
Pasal 23
Sistem Elektronik wajib melakukan
pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
Penyelenggara
Pasal24 . .
SK No 01 1700 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents